Menu

Dark Mode
Cara Unik Satlantas Polres Trenggalek Peringati Hari Kartini, Bagikan Bunga hingga Sembako Sambut Hari Bumi, Polres Trenggalek Tanam 200 Pohon Beringin Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Danyonif Raider 500 Sikatan Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI AD TNI dan Warga Melaksanakan Pembangunan Jembatan Garuda, Sebagai Tahap Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur di Tulungagung

KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

Ngawi – BRIANTVOICE, Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (Red/BV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Alfamart di Wilayah Tulungagung

16 April 2026 - 18:15 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro 

13 April 2026 - 04:53 WIB

Kakek 70 Tahun, Cabuli Korban Sejak SD Hingga SMA di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara

7 April 2026 - 12:51 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telfon Bawah Tanah Lintas Wilayah, 10 Tersangka Berhasil Diringkus

7 April 2026 - 12:36 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan Bahan Peledak dan Petasan Hasil Ungkap Kasus Selama Bulan Ramadhan 2026

25 March 2026 - 05:08 WIB

Trending on KRIMINAL