Menu

Dark Mode
Cara Unik Satlantas Polres Trenggalek Peringati Hari Kartini, Bagikan Bunga hingga Sembako Sambut Hari Bumi, Polres Trenggalek Tanam 200 Pohon Beringin Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Danyonif Raider 500 Sikatan Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI AD TNI dan Warga Melaksanakan Pembangunan Jembatan Garuda, Sebagai Tahap Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur di Tulungagung

KRIMINAL

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Alfamart di Wilayah Tulungagung

badge-check


					Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Alfamart di Wilayah Tulungagung Perbesar

Tulungagung  – BRIANTVOICE,  Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi, yakni Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbergempol dan Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Modus pelaku adalah merusak atau membobol tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Irham Kustarto, S.H., S.I.K.,M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, Rabu (15/4/2026).

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial GL (56), S (61), dan R (51), merupakan warga wilayah Malang,” ujar IPTU Andi.

Ia memaparkan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang sepi. Pada dini hari, mereka merusak tembok untuk masuk dan mengambil barang-barang.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dibackup oleh Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Sukun.

“Pelaku pertama GL diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku R diamankan di rumahnya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan wilayah Sukun, Kota Malang,” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta alat yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, gergaji. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Dua pelaku yakni GL dan S merupakan residivis kasus pencurian. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 di wilayah Tulungagung dengan modus yang sama,” kata IPTU Andi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IPTU Andi mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan struktur bangunan.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dari aksi kriminal serupa,” pungkasnya. (Red/BV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

21 April 2026 - 04:05 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro 

13 April 2026 - 04:53 WIB

Kakek 70 Tahun, Cabuli Korban Sejak SD Hingga SMA di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara

7 April 2026 - 12:51 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telfon Bawah Tanah Lintas Wilayah, 10 Tersangka Berhasil Diringkus

7 April 2026 - 12:36 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan Bahan Peledak dan Petasan Hasil Ungkap Kasus Selama Bulan Ramadhan 2026

25 March 2026 - 05:08 WIB

Trending on KRIMINAL