Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, Briant Voice menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Pengesahan Konten

Setiap berita yang dipublikasikan di Briant Voice harus melalui proses verifikasi. Namun, dalam hal berita yang memerlukan kecepatan (breaking news), verifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita sedang diperbarui.

2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat & Koreksi: Dilakukan jika terdapat kekeliruan informasi dalam berita. Ralat akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan memberikan catatan “Ralat” atau “Koreksi”.

  • Hak Jawab: Briant Voice wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak Jawab akan dipublikasikan pada kesempatan pertama dan ditautkan ke berita yang dipersoalkan.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Briant Voice menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi (komentar/artikel kiriman). Pengguna dilarang memuat konten yang:

  • Mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau ujaran kebencian.

  • Mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan.

  • Bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.

  • Briant Voice berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Perlindungan Identitas Korban

Dalam kasus kejahatan susila atau tindak pidana yang melibatkan anak-anak (di bawah 18 tahun), Briant Voice wajib merahasiakan identitas korban, termasuk nama asli, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.

5. Pencantuman Sumber & Hak Cipta

  • Setiap pengambilan berita, foto, atau video dari sumber lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas.

  • Pengutipan konten dari Briant Voice oleh pihak lain wajib mencantumkan kredit dan tautan aktif (backlink) menuju artikel asli.

6. Iklan dan Konten Berbayar

Setiap artikel yang bersifat advertorial, kerja sama, atau konten berbayar wajib diberi tanda yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content” agar pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik dan materi promosi.

7. Penutup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh tim redaksi dan pengguna situs Briant Voice. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan merujuk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Facebook Comments Box