Menu

Dark Mode
Cara Unik Satlantas Polres Trenggalek Peringati Hari Kartini, Bagikan Bunga hingga Sembako Sambut Hari Bumi, Polres Trenggalek Tanam 200 Pohon Beringin Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Danyonif Raider 500 Sikatan Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI AD TNI dan Warga Melaksanakan Pembangunan Jembatan Garuda, Sebagai Tahap Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur di Tulungagung

KRIMINAL

Kakek 70 Tahun, Cabuli Korban Sejak SD Hingga SMA di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Kakek 70 Tahun, Cabuli Korban Sejak SD Hingga SMA di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

Tulungagung – BRIANTVOICE, Satreskrim Polres Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara (P21) tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (70) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (07/04/2026).

 

Warga Kecamatan Sumbergempol tersebut terbukti melakukan aksi bejat terhadap korban, Bunga (16), sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang tanpa pengawasan orang tua.

 

“Diketahui, orang tua korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, sehingga korban hanya tinggal bersama kakak perempuannya,” ujarnya.

 

Adapun kronologi dan modus operandi berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iptu Andi, terduga tersangka melancarkan aksinya saat kakak korban tengah menempuh pendidikan di universitas. Aksi tersebut dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban berusia sekolah dasar hingga kelas 1 SMA.

 

“Tersangka awalnya memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya persuasi dan uang tutup mulut. Kasus ini sempat dimediasi secara kekeluargaan pada awal 2025. Tersangka sempat mengakui perbuatannya dan berjanji berhenti, namun kembali kambuh pada akhir tahun 2025,” terang Kasat Reskrim.

 

Kebih lanjut disampaikan Iptu Andi, insiden terakhir terjadi di dapur rumah korban pada akhir tahun 2025. Tersangka masuk secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan fisik hingga kancing baju korban terlepas.

 

“Aksi tersebut gagal total setelah kakak korban tiba di rumah, yang membuat tersangka melarikan diri melalui pintu belakang,” ucapnya.

 

”Saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba.

 

Atas perbuatannya, terduga tersangka M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) memastikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat pelecehan jangka panjang tersebut.

 

“Tersangka kini ditahan dan terancam menghabiskan masa tuanya di penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul/BV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

21 April 2026 - 04:05 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Alfamart di Wilayah Tulungagung

16 April 2026 - 18:15 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro 

13 April 2026 - 04:53 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telfon Bawah Tanah Lintas Wilayah, 10 Tersangka Berhasil Diringkus

7 April 2026 - 12:36 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan Bahan Peledak dan Petasan Hasil Ungkap Kasus Selama Bulan Ramadhan 2026

25 March 2026 - 05:08 WIB

Trending on KRIMINAL