Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

KRIMINAL

Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, 16 Motor Bermasalah di Kabin

badge-check


					Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, 16 Motor Bermasalah di Kabin Perbesar

Sopir dan Bus ALS Dikunci oleh Polda Banten, Kasus 16 Motor yang Bermasalah di Dalam Kabin

Pengiriman 16 sepeda motor ilegal dan rusak di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten berhasil digagalkan oleh Polda Banten, sopir dan bus ALS ditangkap.

Sopir dan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) ditahan oleh Polda Banten di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Penangkapan ini terkait dengan 16 motor yang bermasalah dan dibawa di dalam kabin bus tersebut.

Polisi memiliki kecurigaan kuat bahwa belasan sepeda motor ilegal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan yang akan diimpor ke Pulau Sumatera.

Karena saat diperiksa, awak bus tidak mampu menunjukkan dokumen resmi mengenai kendaraan-kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, belasan sepeda motor tersebut disita karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat diperiksa oleh petugas.

“Ada 16 unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Dian melalui pernyataan tertulisnya, (14/2/26) mengutip Kompas.com.

Dian menyampaikan, pengungkapan kasus ini dimulai berdasarkan adanya laporan mengenai sebuah bus yang membawa motor dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Mengikuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Pada tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mencurigakan dan menemukan 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek di bagasi maupun kabin bus.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang yang terdiri dari sopir dan kondektur.

Empat individu tersebut terdiri dari IP (40) dan AP (35) yang bertugas sebagai sopir bus, serta dua kondektur yaitu SA (48) dan AS (41).

“SA dan AS bertugas sebagai pengemudi yang ikut mengangkut kendaraan,” kata Dian.

Tidak berhenti pada penumpang bus, tim Jatanras selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar jaringan lainnya.

Akibatnya, pada tanggal 3 Februari 2026, pihak kepolisian menangkap RA (28) yang diduga bertindak sebagai perantara antara pengirim motor dan supir bus.

Puncaknya pada 11 Februari 2026, tim menangkap tersangka SI (41) yang diduga kuat merupakan pelaku penjualan sepeda motor ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa kendaraan bermotor ternyata masih dalam proses pembayaran atau kredit dari berbagai perusahaan pembiayaan.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera memeriksa langsung ke Polda Banten,” ujar Dian.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani berbagai proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dituntut berdasarkan Pasal 486 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah kurungan maksimal 4 tahun.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro 

13 April 2026 - 04:53 WIB

Kakek 70 Tahun, Cabuli Korban Sejak SD Hingga SMA di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara

7 April 2026 - 12:51 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telfon Bawah Tanah Lintas Wilayah, 10 Tersangka Berhasil Diringkus

7 April 2026 - 12:36 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan Bahan Peledak dan Petasan Hasil Ungkap Kasus Selama Bulan Ramadhan 2026

25 March 2026 - 05:08 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg, Menetapkan Dua Tersangka 

13 March 2026 - 23:35 WIB

Trending on KRIMINAL