Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

DAERAH

Pemkab Malang Melalui Inspektorat dan BKPSDM Awasi Kinerja ASN Selama WFH

badge-check


					Pemkab Malang Melalui Inspektorat dan BKPSDM Awasi Kinerja ASN Selama WFH Perbesar

Malang – BRIANTVOICE, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan pengawasan rutin terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama menjalankan sistem bekerja dari rumah (WFH).

Bupati Malang M Sanusi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengemukakan WFH hanya diberlakukan bagi para ASN di bidang nonpelayanan.

“Saya mengharapkan ASN tetap melaksanakan pekerjaannya secara optimal selama WFH. Kinerja mereka akan dipantau langsung oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang,” kata Sanusi.

Dia menegaskan aturan soal WFH tidak berlaku bagi ASN di bidang pelayanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan. Seluruh pegawai dipastikan tetap masuk dan bekerja dari kantor masing-masing.

Pemkab Malang telah menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pelaksanaan WFH bagi ASN yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Pemkab Malang telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah mulai per hari ini, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

Sanusi menekankan surat edaran yang diterbitkan Pemkab Malang menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan rutinitas pekerjaan di rumah.

Dia menegaskan aturan teknis bekerja dari rumah yang wajib dipatuhi, yaitu ASN dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja dan diwajibkan responsif terhadap arahan pimpinan serta hadir ketika dibutuhkan.

“Edaran yang terkait kebijakan ini sudah ada, itu menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar dia.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan pencatatan presensi kehadiran melalui aplikasi yang telah dimiliki oleh Pemkab Malang secara berkala.

“Mereka (ASN) juga melampirkan laporan kinerja setiap harinya kepada atasan secara langsung dan dalam bentuk tertulis,” pungkasnya.

Editor: Eko.w

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut

14 April 2026 - 06:28 WIB

BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri 

12 April 2026 - 15:05 WIB

Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang

10 April 2026 - 06:17 WIB

BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

9 April 2026 - 05:03 WIB

Bupati Kediri dan Kapolres Hadiri Penyerahan Truk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguat Ekonomi

7 April 2026 - 05:19 WIB

Trending on DAERAH