Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Kediri Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan

badge-check


					Pemerintah Kabupaten Kediri Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan Perbesar

Kediri – BRIANTVOICE, Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu diterbitkan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama masyarakat menjalankan ibadah.

 

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling.

 

“Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian imbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (25/2/2026).

 

Larangan serupa juga berlaku pada kegiatan takbir keliling. Selain itu, pemerintah daerah melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan.

 

Pemkab Kediri juga menegaskan larangan membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama tentang masjid ramah pemudik, masjid yang berada di jalur mudik atau tepi jalan raya diminta membuka layanan selama 24 jam untuk melayani para pemudik.

 

Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Penjual takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

 

Pemerintah daerah turut mengingatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman.

 

Adapun pelaku usaha pariwisata diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

 

Pemkab Kediri menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Prokopim)

 

Editor: Eko.w

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut

14 April 2026 - 06:28 WIB

BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri 

12 April 2026 - 15:05 WIB

Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang

10 April 2026 - 06:17 WIB

BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

9 April 2026 - 05:03 WIB

Bupati Kediri dan Kapolres Hadiri Penyerahan Truk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguat Ekonomi

7 April 2026 - 05:19 WIB

Trending on DAERAH