Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

EKONOMI

Liburan Impian Tapi Visa Ditolak? Ini Solusinya!

badge-check


					Liburan Impian Tapi Visa Ditolak? Ini Solusinya! Perbesar

Banyak alasan yang dapat menyebabkan penolakan permohonan visa, mulai dari dokumen yang tidak lengkap hingga tujuan perjalanan yang dianggap tidak meyakinkan.

Kepala Eksekutif VFS Global untuk kawasan Australasia, Tiongkok, dan RCIS, Simon Peachey, mengatakan bahwa alasan penolakan visa tercantum dalam surat yang diterima oleh pemohon dari kedutaan atau konsulat.

“Secara umum, alasan penolakan visa tercantum dalam surat penolakan yang diberikan langsung oleh konsulat kepada pemohon,” ujar Simon dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sebagai penyedia layanan teknologi global yang mendukung pengajuan visa di 165 negara, Simon menekankan bahwa VFS Global tidak bisa mengetahui alasan penolakan permohonan visa.

Namun demikian, ia menjelaskan tindakan yang perlu diambil jika permohonan visa ditolak berikut ini.

Apa saja langkah yang perlu diambil jika permohonan visa ditolak?

Jika permohonan visa ditolak, pemohon bisa mengajukan kembali permohonan visa dari awal.

“Masalah berapa lama lagi bisa mengajukan permohonan visa sejak awal, aturannya bervariasi tergantung negara,” jelas Simon.

“Semua (alasan penolakan) akan dicantumkan dalam surat penolakan,” tambahnya.

Jika tidak ada masa menunggu resmi yang ditetapkan oleh kedutaan, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan visa baru setelah ditolak.

Namun, pengajuan visa kembali biasanya memerlukan waktu tunggu resmi yang berkisar antara satu hingga enam bulan.

Selama periode tersebut, pemohon bisa menyelesaikan persyaratan pembuatan visa, sekaligus memperbaiki alasan penolakan visa sebelumnya.

Harap dicatat bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pengajuan visa tidak akan dipulangkan, meskipun permohonan tersebut ditolak.

Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan visa kembali, pastikan telah menyiapkan biaya yang sama.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg

19 February 2026 - 04:09 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya

17 February 2026 - 17:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Targetkan PAD 2026 Sebesar Rp 820 Miliar Sesuai Dengan RPJMD 

17 February 2026 - 10:40 WIB

90 Persen Kebocoran Data di Indonesia Disebabkan Hal Sederhana Ini

17 February 2026 - 09:06 WIB

MUI larang buang sampah sembarangan

17 February 2026 - 07:26 WIB

Trending on HUKUM