Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

HUKUM

MUI larang buang sampah sembarangan

badge-check


					MUI larang buang sampah sembarangan Perbesar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan haram mengenai pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim menyampaikanfatwa haramhal itu muncul akibat pengaruh kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini didasarkan pada pertimbangan manfaat dan kerugian. Karena pencemaran lingkungan berdampak negatif terhadap kehidupan dan kesehatan,” kata Hazuarli, dikutip Senin (16/2).

Hazuarli menambahkan bahwa fatwa haram terbaru ini juga mendapat perhatian dari Presiden RIPrabowo Subiantoyang menyoroti krisis sampah nasional.

Ia menjelaskan dari sudut pandang fiqih, menjaga lingkungan adalah kewajiban yang mendatangkan pahala, sedangkan mencemarkannya merupakan tindakan maksiat.

“Jika hukum pemerintah memberikan sanksi yang positif, maka dalam agama sanksinya berupa dosa,” katanya.

Hazuarli menambahkan Majelis Ulama Indonesiaakan menyebarkan fatwa tersebut secara luas melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia.

Karena, menurutnya, berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpeluang menjadi pusat literasi lingkungan.

“Maka kesadaran masyarakat dapat terbentuk. Isi materi ceramah perlu diisi dengan pesan-pesan tentang menjaga lingkungan,” katanya.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa aspek keagamaan memainkan peran penting dalam menghadapi krisis sampah.

“Ini akan segera kami bahas bersama Kementerian Agama dan Kemendagri agar dapat disebarkan secara lebih luas,” ujar Hanif.

Hanif menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisissampahyang berpengaruh terhadap perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kami sedang berupaya mengubah situasi dari krisis sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak perlu berkontribusi,” kata Hanif.(antara/jpnn)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg

19 February 2026 - 04:09 WIB

Liburan Impian Tapi Visa Ditolak? Ini Solusinya!

17 February 2026 - 22:20 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya

17 February 2026 - 17:22 WIB

90 Persen Kebocoran Data di Indonesia Disebabkan Hal Sederhana Ini

17 February 2026 - 09:06 WIB

Trending on HUKUM