JAKARTA – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena menjadi bukti hukum yang sah mengenai hak atas tanah di mata negara.
Oleh karena itu, kehilangan sertifikat tanah ini dapat menyebabkan rasa bingung, cemas, bahkan menjadi masalah hukum jika seseorang lain menemukannya dan mengklaimnya.
Warga yang kehilangan sertifikat tanah diminta segera mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Sertifikat tanah yang hilang perlu diganti dengan mengajukan surat kehilangan dan pengumuman di koran, serta menggunakan blangko lama,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dilaporkan., Senin (19/1/2026).
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Langkah pertama dalam mengajukan sertifikat tanah pengganti adalah pemohon perlu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Yang terpenting adalah menyusun surat pernyataan mengenai kehilangan sertifikat tanah tersebut.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa surat tersebut menjadi dasar dalam mengajukan sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan dengan pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, pemohon mengajukan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
Jika berkas persyaratan dianggap lengkap, pemohon berpindah ke loket pembayaran terkait biaya tertentu.
Selanjutnya, Kantah akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas melalui surat kabar (terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta jalan dekat lokasi bidang tanah.
Setelah melewati proses tersebut, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru, sehingga pemohon dapat mengambilnya di loket layanan.
Pengeluarkan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan lahan, bahkan nomor hak tetap tidak berubah.
Persyaratan Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Berdasarkan data dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dioperasikan oleh Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang dikuasai dengan menggunakan materai yang memadai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Salinan dokumen identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
- Surat kuasa yang diberikan wewenang, harus disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
- Salinan Akta Pendirian dan Persetujuan Badan Hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket (untuk badan hukum).
Dokumen berikutnya yang harus disiapkan adalah salinan sertifikat tanah yang hilang (jika tersedia), pernyataan resmi di bawah sumpah dari pemegang hak/penyebab kehilangan, serta surat pendaftaran kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang
Berdasarkan data dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dioperasikan oleh Kementerian ATR/BPN, berikut rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang:
- Biaya sumpah sebesar 200.000 Rupiah
- Biaya penggandaan surat ukur sebesar Rp 100.000.
- Biaya registrasi sebesar Rp 50.000.
Oleh karena itu, biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah sebesar Rp 350.000 per sertifikat.







