Malang – BRIANTVOICE, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan pengawasan rutin terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama menjalankan sistem bekerja dari rumah (WFH).
Bupati Malang M Sanusi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengemukakan WFH hanya diberlakukan bagi para ASN di bidang nonpelayanan.
“Saya mengharapkan ASN tetap melaksanakan pekerjaannya secara optimal selama WFH. Kinerja mereka akan dipantau langsung oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
Dia menegaskan aturan soal WFH tidak berlaku bagi ASN di bidang pelayanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan. Seluruh pegawai dipastikan tetap masuk dan bekerja dari kantor masing-masing.
Pemkab Malang telah menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pelaksanaan WFH bagi ASN yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Pemkab Malang telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah mulai per hari ini, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.
Sanusi menekankan surat edaran yang diterbitkan Pemkab Malang menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan rutinitas pekerjaan di rumah.
Dia menegaskan aturan teknis bekerja dari rumah yang wajib dipatuhi, yaitu ASN dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja dan diwajibkan responsif terhadap arahan pimpinan serta hadir ketika dibutuhkan.
“Edaran yang terkait kebijakan ini sudah ada, itu menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar dia.
Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan pencatatan presensi kehadiran melalui aplikasi yang telah dimiliki oleh Pemkab Malang secara berkala.
“Mereka (ASN) juga melampirkan laporan kinerja setiap harinya kepada atasan secara langsung dan dalam bentuk tertulis,” pungkasnya.
Editor: Eko.w







