Menu

Dark Mode
RSUD Dr. Iskak Tulungagung dan FKG UB Jalin Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Gawat Darurat 12 Aroma yang Membenci Kucing, Pemilik Wajib Tahu 90 Persen Kebocoran Data di Indonesia Disebabkan Hal Sederhana Ini Rambut Beruban? Coba 7 Gaya Ini untuk Tampil Segar MUI larang buang sampah sembarangan Bobotoh Mengenang Robert Alberts? Masih Dibayar Persib Meski Sudah Dipecat

KRIMINAL

Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, 16 Motor Bermasalah di Kabin

badge-check


					Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, 16 Motor Bermasalah di Kabin Perbesar

Sopir dan Bus ALS Dikunci oleh Polda Banten, Kasus 16 Motor yang Bermasalah di Dalam Kabin

Pengiriman 16 sepeda motor ilegal dan rusak di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten berhasil digagalkan oleh Polda Banten, sopir dan bus ALS ditangkap.

Sopir dan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) ditahan oleh Polda Banten di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Penangkapan ini terkait dengan 16 motor yang bermasalah dan dibawa di dalam kabin bus tersebut.

Polisi memiliki kecurigaan kuat bahwa belasan sepeda motor ilegal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan yang akan diimpor ke Pulau Sumatera.

Karena saat diperiksa, awak bus tidak mampu menunjukkan dokumen resmi mengenai kendaraan-kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, belasan sepeda motor tersebut disita karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat diperiksa oleh petugas.

“Ada 16 unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Dian melalui pernyataan tertulisnya, (14/2/26) mengutip Kompas.com.

Dian menyampaikan, pengungkapan kasus ini dimulai berdasarkan adanya laporan mengenai sebuah bus yang membawa motor dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Mengikuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Pada tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mencurigakan dan menemukan 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek di bagasi maupun kabin bus.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang yang terdiri dari sopir dan kondektur.

Empat individu tersebut terdiri dari IP (40) dan AP (35) yang bertugas sebagai sopir bus, serta dua kondektur yaitu SA (48) dan AS (41).

“SA dan AS bertugas sebagai pengemudi yang ikut mengangkut kendaraan,” kata Dian.

Tidak berhenti pada penumpang bus, tim Jatanras selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar jaringan lainnya.

Akibatnya, pada tanggal 3 Februari 2026, pihak kepolisian menangkap RA (28) yang diduga bertindak sebagai perantara antara pengirim motor dan supir bus.

Puncaknya pada 11 Februari 2026, tim menangkap tersangka SI (41) yang diduga kuat merupakan pelaku penjualan sepeda motor ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa kendaraan bermotor ternyata masih dalam proses pembayaran atau kredit dari berbagai perusahaan pembiayaan.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera memeriksa langsung ke Polda Banten,” ujar Dian.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani berbagai proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dituntut berdasarkan Pasal 486 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah kurungan maksimal 4 tahun.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah

17 February 2026 - 04:57 WIB

Kasal Muhammad Ali Ungkap Modus Baru Penyelundupan Timah di Bangka Belitung

17 February 2026 - 00:49 WIB

Trending on KRIMINAL