Menu

Dark Mode
Rambut Beruban? Coba 7 Gaya Ini untuk Tampil Segar MUI larang buang sampah sembarangan Bobotoh Mengenang Robert Alberts? Masih Dibayar Persib Meski Sudah Dipecat Potensi Peningkatan Peringkat WTA Janice Tjen Usai Babak 16 Besar Dubai Championships, Tinggal 15 Setrip Lagi ke Rekor Yayuk Basuki Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, 16 Motor Bermasalah di Kabin

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, Briant Voice menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Pengesahan Konten

Setiap berita yang dipublikasikan di Briant Voice harus melalui proses verifikasi. Namun, dalam hal berita yang memerlukan kecepatan (breaking news), verifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita sedang diperbarui.

2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat & Koreksi: Dilakukan jika terdapat kekeliruan informasi dalam berita. Ralat akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan memberikan catatan “Ralat” atau “Koreksi”.

  • Hak Jawab: Briant Voice wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak Jawab akan dipublikasikan pada kesempatan pertama dan ditautkan ke berita yang dipersoalkan.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Briant Voice menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi (komentar/artikel kiriman). Pengguna dilarang memuat konten yang:

  • Mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau ujaran kebencian.

  • Mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan.

  • Bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.

  • Briant Voice berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Perlindungan Identitas Korban

Dalam kasus kejahatan susila atau tindak pidana yang melibatkan anak-anak (di bawah 18 tahun), Briant Voice wajib merahasiakan identitas korban, termasuk nama asli, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.

5. Pencantuman Sumber & Hak Cipta

  • Setiap pengambilan berita, foto, atau video dari sumber lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas.

  • Pengutipan konten dari Briant Voice oleh pihak lain wajib mencantumkan kredit dan tautan aktif (backlink) menuju artikel asli.

6. Iklan dan Konten Berbayar

Setiap artikel yang bersifat advertorial, kerja sama, atau konten berbayar wajib diberi tanda yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content” agar pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik dan materi promosi.

7. Penutup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh tim redaksi dan pengguna situs Briant Voice. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan merujuk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Facebook Comments Box