Menu

Dark Mode
Siswa SMKN 1 Kademangan Raih Juara 1 Livestock di LKS Jatim 2026 Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif, dan Mengamankan Pelaku Berinisial AD (27) Desa Lebaksari  Bojonegoro  BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri  Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

DAERAH

Sedikitnya Ada 139 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong dan Ditargetkan Terisi Seluruhnya Pada Maret 2026

badge-check


					Sedikitnya Ada 139 Jabatan Kepala Sekolah di Tulungagung Kosong dan Ditargetkan Terisi Seluruhnya Pada Maret 2026 Perbesar

Tulungagung – BRIANTVOICE, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Sukowinarno di Tulungagung, Sabtu, mengatakan proses pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

 

“Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, karena proses pengisian jabatan kepala sekolah melibatkan Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

 

Ia menjelaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon kepala sekolah, antara lain berpendidikan minimal S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik, berpengalaman manajerial minimal dua tahun, berpangkat minimal Penata III/c bagi PNS atau guru ahli pertama untuk PPPK, serta memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

 

Selain itu, calon juga harus memenuhi ketentuan batas usia sesuai regulasi.

 

Syarat lainnya adalah telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepala sekolah.

 

Namun, dari kebutuhan 139 kepala sekolah definitif, saat ini baru ada 17 guru di Tulungagung yang lulus Diklat kepala sekolah.

 

Menurut Sukowinarno, selama ini banyak jabatan kepala sekolah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang dinilai kurang optimal dalam pengambilan kebijakan strategis di sekolah, karena tidak berstatus definitif.

 

Ia menegaskan mekanisme pengisian tidak melalui lelang jabatan, melainkan melalui sistem usulan.

 

Nama-nama calon yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh Bupati Tulungagung kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan persetujuan.

 

“Bupati dapat mengusulkan calon kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Target kami Maret 2026, sudah terisi semua agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (Yul/BV)

 

Editor: Eko.w

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut

14 April 2026 - 06:28 WIB

BPBD Tulungagung dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Wanita Asal Kedungwaru Yang Hilang di Sungai Brantas dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Kediri 

12 April 2026 - 15:05 WIB

Respon Cepat BPBD Tulungagung, Penanganan Pohon Tumbang Menutup Badan Jalan di Desa Ngujang

10 April 2026 - 06:17 WIB

BPBD Tulungagung Melakukan Respon Cepat Penanganan Tanah Longsor di Desa Geger 

9 April 2026 - 05:03 WIB

Bupati Kediri dan Kapolres Hadiri Penyerahan Truk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguat Ekonomi

7 April 2026 - 05:19 WIB

Trending on DAERAH