Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan haram mengenai pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim menyampaikanfatwa haramhal itu muncul akibat pengaruh kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Fatwa haram membuang sampah ini didasarkan pada pertimbangan manfaat dan kerugian. Karena pencemaran lingkungan berdampak negatif terhadap kehidupan dan kesehatan,” kata Hazuarli, dikutip Senin (16/2).
Hazuarli menambahkan bahwa fatwa haram terbaru ini juga mendapat perhatian dari Presiden RIPrabowo Subiantoyang menyoroti krisis sampah nasional.
Ia menjelaskan dari sudut pandang fiqih, menjaga lingkungan adalah kewajiban yang mendatangkan pahala, sedangkan mencemarkannya merupakan tindakan maksiat.
“Jika hukum pemerintah memberikan sanksi yang positif, maka dalam agama sanksinya berupa dosa,” katanya.
Hazuarli menambahkan Majelis Ulama Indonesiaakan menyebarkan fatwa tersebut secara luas melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia.
Karena, menurutnya, berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpeluang menjadi pusat literasi lingkungan.
“Maka kesadaran masyarakat dapat terbentuk. Isi materi ceramah perlu diisi dengan pesan-pesan tentang menjaga lingkungan,” katanya.
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa aspek keagamaan memainkan peran penting dalam menghadapi krisis sampah.
“Ini akan segera kami bahas bersama Kementerian Agama dan Kemendagri agar dapat disebarkan secara lebih luas,” ujar Hanif.
Hanif menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisissampahyang berpengaruh terhadap perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.
“Kami sedang berupaya mengubah situasi dari krisis sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak perlu berkontribusi,” kata Hanif.(antara/jpnn)









